Apakah Anda sering menemui istilah-istilah hukum berbahasa Inggris dalam dokumen persidangan, kontrak, atau jurnal hukum—tapi bingung dengan artinya? Baik Anda mahasiswa hukum, penerjemah, atau profesional yang berurusan dengan dokumen internasional, memahami kosakata hukum bahasa Inggris adalah kunci untuk menghindari kesalahpahaman yang berisiko. Dari affidavit hingga writ of execution, setiap istilah memiliki nuansa dan implikasi hukum yang berbeda.
Dalam panduan ini, kami merangkum 95 istilah persidangan dan hukum dalam bahasa Inggris beserta arti lengkapnya, disusun berdasarkan kategori agar lebih mudah dipelajari. Plus, kami jelaskan konteks penggunaan masing-masing istilah—sehingga Anda tidak hanya tahu artinya, tetapi juga kapan dan bagaimana menggunakannya dengan tepat. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut untuk menerjemahkan dokumen hukum atau tugas akademis, layanan profesional seperti Tugasin bisa menjadi solusi praktis dengan jaminan akurasi.
Istilah Dasar Dalam Proses Persidangan
Bagian ini mencakup istilah-istilah fundamental yang sering muncul sejak tahap pengadilan hingga putusan akhir. Memahami istilah-istilah ini akan membantu Anda mengikuti alur persidangan dengan lebih baik.
1. Istilah Terkait Pengadilan dan Hakim
- Court (Pengadilan) – Lembaga yudisial yang berwenang menyelesaikan sengketa hukum. Contoh: District Court (Pengadilan Negeri).
- Judge (Hakim) – Pejabat pengadilan yang memimpin persidangan dan memutus perkara.
- Magistrate (Hakim Pengadilan Rendah) – Hakim dengan kewenangan terbatas, biasanya untuk perkara ringan.
- Jury (Juri) – Kelompok orang awam yang dipilih untuk menentukan fakta dalam persidangan pidana (di beberapa sistem hukum).
- Bench (Majelis Hakim) – Istilah untuk hakim atau panel hakim yang memutus perkara.
- Clerk of Court (Panitera Pengadilan) – Petugas yang mengelola administrasi dan dokumen persidangan.
- Bailiff (Petugas Pengadilan) – Petugas yang menjaga ketertiban di ruang sidang dan melaksanakan perintah hakim.
- Venue (Tempat Persidangan) – Lokasi geografis di mana perkara diajukan dan diproses.
- Jurisdiction (Yurisdiksi) – Kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan wilayah atau jenis kasus.
- Appeal (Banding) – Permohonan untuk mengajukan ulang perkara ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
2. Istilah Terkait Pihak-Pihak Dalam Persidangan
- Plaintiff (Penggugat) – Pihak yang mengajukan gugatan di pengadilan perdata.
- Defendant (Tergugat/Terdakwa) – Pihak yang digugat (perdata) atau didakwa (pidana).
- Prosecutor (Penuntut Umum) – Jaksa yang mewakili negara dalam perkara pidana.
- Attorney/Lawyer (Pengacara) – Profesional hukum yang mewakili klien di pengadilan.
- Counsel (Kuasai Hukum) – Istilah formal untuk pengacara yang mewakili pihak dalam persidangan.
- Witness (Saksi) – Orang yang memberikan keterangan di bawah sumpah.
- Expert Witness (Saksi Ahli) – Saksi dengan keahlian khusus yang memberikan pendapat teknis.
- Litigant (Pihak Bersengketa) – Istilah umum untuk pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.
- Appellant (Pemohon Banding) – Pihak yang mengajukan banding.
- Respondent (Termohon Banding) – Pihak yang menanggapi banding.
3. Istilah Terkait Dokumen dan Prosedur Hukum
- Complaint (Gugatan) – Dokumen awal yang diajukan penggugat untuk memulai perkara perdata.
- Indictment (Dakwaan) – Dokumen formal yang menguraikan tuduhan pidana terhadap terdakwa.
- Summons (Panggilan Pengadilan) – Surat resmi yang memerintahkan seseorang untuk hadir di pengadilan.
- Subpoena (Surat Saksi) – Perintah pengadilan untuk menghadirkan saksi atau bukti.
- Affidavit (Surat Keterangan di Bawah Sumpah) – Pernyataan tertulis yang disumpah di hadapan notaris.
- Deposition (Pemeriksaan Pendahuluan) – Keterangan saksi di luar pengadilan, biasanya sebelum persidangan.
- Plea (Pledoi) – Jawaban terdakwa terhadap dakwaan (misal: guilty atau not guilty).
- Verdict (Putusan Juri) – Keputusan juri tentang bersalah atau tidaknya terdakwa.
- Judgment (Putusan Hakim) – Keputusan akhir hakim dalam perkara.
- Decree (Penetapan) – Putusan pengadilan dalam perkara tertentu, seperti perceraian.
Istilah Khusus Dalam Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki terminologi unik yang sering muncul dalam proses penuntutan dan persidangan. Berikut adalah istilah-istilah kunci yang harus Anda ketahui:
1. Jenis-Jenis Kejahatan
- Felony (Kejahatan Berat) – Tindak pidana serius dengan hukuman penjara lebih dari satu tahun (misal: pembunuhan, pencurian besar).
- Misdemeanor (Pelanggaran Ringan) – Tindak pidana minor dengan hukuman kurang dari satu tahun (misal: pengemudi mabuk).
- Infraction (Pelanggaran) – Pelanggaran ringan yang biasanya hanya dikenai denda (misal: melanggar rambu lalu lintas).
- White-Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) – Kejahatan non-kekerasan yang dilakukan dalam konteks bisnis (misal: pencucian uang).
- Hate Crime (Kejahatan Kebencian) – Kejahatan yang dimotivasi oleh prasangka terhadap ras, agama, atau kelompok tertentu.
2. Istilah Dalam Proses Penuntutan
- Arrest (Penangkapan) – Penahanan seseorang oleh polisi karena diduga melakukan kejahatan.
- Miranda Rights (Hak Miranda) – Hak terdakwa untuk tetap diam dan didampingi pengacara saat ditahan.
- Bail (Jaminan) – Uang atau jaminan yang dibayarkan untuk pembebasan sementara terdakwa.
- Probation (Masa Percobaan) – Hukuman alternatif di mana terdakwa dibebaskan dengan syarat tertentu.
- Parole (Pembebasan Bersyarat) – Pembebasan narapidana sebelum masa hukuman selesai, dengan pengawasan.
- Acquittal (Pembebasan) – Putusan "tidak bersalah" oleh pengadilan.
- Conviction (Vonis Bersalah) – Putusan bahwa terdakwa bersalah.
- Sentence (Vonis Hukuman) – Hukuman yang dijatuhkan setelah vonis bersalah.
- Appeal (Banding) – Permohonan untuk mengajukan ulang perkara ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
- Double Jeopardy (Dua Kali Dituntut) – Larangan menuntut seseorang dua kali untuk kejahatan yang sama.
3. Istilah Dalam Pembuktian
- Evidence (Bukti) – Informasi atau benda yang diajukan untuk membuktikan fakta dalam persidangan.
- Burden of Proof (Beban Pembuktian) – Kewajiban pihak (biasanya penuntut) untuk membuktikan dakwaan.
- Beyond a Reasonable Doubt (Tanpa Keraguan yang Masuk Akal) – Standar pembuktian tertinggi dalam perkara pidana.
- Circumstantial Evidence (Bukti Tidak Langsung) – Bukti yang menyimpulkan fakta melalui petunjuk, bukan pengamatan langsung.
- Direct Evidence (Bukti Langsung) – Bukti yang secara langsung membuktikan fakta (misal: kesaksian mata).
- Hearsay (Keterangan Turunan) – Keterangan yang didengar dari orang lain, biasanya tidak dapat diterima sebagai bukti.
- Alibi (Alibi) – Pembelaan bahwa terdakwa berada di tempat lain saat kejahatan terjadi.
- Mistrial (Persidangan Batal) – Persidangan yang dibatalkan karena kesalahan prosedural atau faktor lain.
- Perjury (Sumpah Palsu) – Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
- Immunity (Kekebalan Hukum) – Perlindungan dari penuntutan sebagai imbalan kesaksian.
Istilah Dalam Hukum Perdata dan Kontrak
Hukum perdata mengatur hubungan antarindividu, termasuk kontrak, properti, dan gugatan ganti rugi. Berikut adalah istilah-istilah penting yang sering muncul:
1. Istilah Dalam Gugatan Perdata
- Tort (Perbuatan Melawan Hukum) – Tindakan yang menyebabkan kerugian pada orang lain (misal: kelalaian, pencemaran nama baik).
- Damages (Ganti Rugi) – Kompensasi uang yang diberikan kepada penggugat.
- Compensatory Damages (Ganti Rugi Kompensasi) – Ganti rugi untuk menutupi kerugian aktual.
- Punitive Damages (Ganti Rugi Hukuman) – Ganti rugi tambahan untuk menghukum terdakwa.
- Injunction (Larangan Sementara) – Perintah pengadilan untuk menghentikan atau melakukan tindakan tertentu.
- Lien (Hak Tanggungan) – Hak atas properti sebagai jaminan pembayaran utang.
- Default (Wanprestasi) – Ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontrak.
- Breach of Contract (Pelanggaran Kontrak) – Ketidakpatuhan terhadap ketentuan kontrak.
- Arbitration (Arbitrase) – Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh arbiter netral.
- Mediation (Mediasi) – Proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator.
2. Istilah Dalam Properti dan Warisan
- Deed (Akta Tanah) – Dokumen hukum yang membuktikan kepemilikan properti.
- Title (Hak Milik) – Hak hukum atas kepemilikan properti.
- Easement (Hak Pakai) – Hak menggunakan properti orang lain untuk tujuan tertentu (misal: jalan masuk).
- Foreclosure (Sita Eksekusi) – Proses penyitaan properti karena gagal bayar utang.
- Will (Surat Wasiat) – Dokumen yang mengatur pembagian harta setelah kematian.
- Testator (Pemberi Wasiat) – Orang yang membuat wasiat.
- Beneficiary (Penerima Manfaat) – Orang yang menerima harta dari wasiat atau asuransi.
- Executor (Pelaksana Wasiat) – Orang yang bertugas melaksanakan isi wasiat.
- Probate (Proses Pengesahan Wasiat) – Proses pengadilan untuk mengesahkan keabsahan wasiat.
- Trust (Perwalian) – Mekanisme hukum untuk mengelola aset demi kepentingan penerima manfaat.
Istilah Dalam Hukum Internasional dan Perjanjian
Hukum internasional melibatkan istilah-istilah yang sering muncul dalam perjanjian antarnegara, arbitrase internasional, atau sengketa lintas batas. Berikut adalah beberapa istilah kunci:
1. Istilah Dalam Perjanjian Internasional
- Treaty (Perjanjian) – Kesepakatan formal antara negara-negara.
- Convention (Konvensi) – Perjanjian multilateral tentang isu tertentu (misal: Geneva Convention).
- Protocol (Protokol) – Dokumen yang melengkapi atau mengubah perjanjian.
- Ratification (Ratifikasi) – Proses pengesahan perjanjian oleh suatu negara.
- Sovereignty (Kedaulatan) – Kekuasaan tertinggi suatu negara atas wilayahnya.
- Extradition (Ekstradisi) – Penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain.
- Asylum (Suaka) – Perlindungan yang diberikan suatu negara kepada pengungsi politik.
- Diplomatic Immunity (Kekebalan Diplomatik) – Perlindungan dari penuntutan bagi diplomat.
- Jus Cogens (Norma Hukum Imperatif) – Norma hukum internasional yang tidak dapat dikesampingkan.
- Genocide (Genosida) – Tindakan membunuh anggota kelompok tertentu dengan niat menghancurkan kelompok tersebut.
2. Istilah Dalam Arbitrase Internasional
- Arbitration Clause (Klausul Arbitrase) – Ketentuan dalam kontrak yang mewajibkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
- Arbitrator (Arbiter) – Pihak netral yang memutus sengketa dalam arbitrase.
- Award (Putusan Arbitrase) – Keputusan arbiter yang mengikat para pihak.
- Enforcement (Penegakan Putusan) – Proses menjalankan putusan arbitrase melalui pengadilan.
- New York Convention (Konvensi New York) – Perjanjian internasional tentang pengakuan dan penegakan putusan arbitrase asing.
- Choice of Law (Pilihan Hukum) – Ketentuan dalam kontrak yang menentukan hukum mana yang berlaku.
- Forum Selection Clause (Klausul Pemilihan Forum) – Ketentuan yang menentukan pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan sengketa.
- Lis Pendens (Gugatan yang Sedang Berjalan) – Prinsip bahwa gugatan yang sama tidak boleh diajukan di dua pengadilan berbeda.
- Res Judicata (Kekuatan Hukum Tetap) – Putusan pengadilan yang sudah final dan mengikat.
- Comity (Kesopanan Antarnegara) – Pengakuan sukarela terhadap putusan pengadilan asing.
Istilah Lainnya yang Sering Muncul Dalam Dokumen Hukum
Selain istilah-istilah di atas, ada beberapa kosakata hukum bahasa Inggris yang sering muncul dalam dokumen resmi, kontrak, atau putusan pengadilan. Berikut adalah daftar tambahannya:
- Amicus Curiae (Teman Pengadilan) – Pihak ketiga yang memberikan pendapat hukum kepada pengadilan.
- Bona Fide (Ittikad Baik) – Tindakan yang dilakukan dengan niat jujur dan tulus.
- Force Majeure (Kehendakan Mutlak) – Kejadian di luar kendali yang membebaskan pihak dari kewajiban kontrak.
- In Camera (Tertutup untuk Umum) – Persidangan atau pemeriksaan yang dilakukan secara rahasia.
- Ipso Facto (Dengan Sendirinya) – Sesuatu yang terjadi secara otomatis karena fakta hukum.
- Locus Standi (Kedudukan Hukum) – Hak seseorang untuk mengajukan gugatan.
- Mala Fide (Ittikad Jahat) – Tindakan yang dilakukan dengan niat menipu.
- Nolle Prosequi (Penghentian Penuntutan) – Keputusan penuntut untuk menghentikan perkara.
- Obiter Dictum (Pendapat Tambahan Hakim) – Pernyataan hakim yang tidak mengikat dalam putusan.
- Quorum (Korum) – Jumlah minimum anggota yang harus hadir untuk mengambil keputusan.
- Ratio Decidendi (Alasan Putusan) – Dasar hukum yang menjadi alasan utama putusan hakim.
- Stare Decisis (Preseden) – Prinsip bahwa putusan pengadilan sebelumnya menjadi acuan untuk kasus serupa.
- Ultra Vires (Di Luar Kewenangan) – Tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangan hukum.
- Void (Batal Demi Hukum) – Dokumen atau kontrak yang tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal.
- Voidable (Dapat Dibatalkan) – Dokumen atau kontrak yang dapat dibatalkan oleh salah satu pihak.
Tips Memahami dan Menggunakan Istilah Hukum Bahasa Inggris
Memahami istilah hukum saja tidak cukup—Anda juga perlu tahu bagaimana menggunakannya dengan benar. Berikut adalah beberapa tips praktis:
1. Perhatikan Konteks Penggunaan
Banyak istilah hukum memiliki arti yang berbeda tergantung konteksnya. Misalnya, action bisa berarti "gugatan" dalam hukum perdata atau "tindakan" dalam konteks umum. Selalu periksa bagaimana istilah tersebut digunakan dalam kalimat.
2. Gunakan Kamus Hukum Terpercaya
Jika ragu, rujuklah sumber resmi seperti Black's Law Dictionary atau kamus hukum bilingual. Hindari menerjemahkan secara harfiah, karena bisa mengubah makna hukum.
3. Pelajari Frasa Umum Dalam Dokumen Hukum
Beberapa frasa sering muncul berulang, seperti:
- Without prejudice (Tanpa mengurangi hak hukum)
- In witness whereof (Sebagai bukti, digunakan dalam kontrak)
- Hereinafter referred to as (Selanjutnya disebut sebagai)
- Force majeure clause (Klausul kehendakan mutlak)
4. Latih Kemampuan Dengan Kasus Nyata
Cobalah membaca putusan pengadilan (case law) atau kontrak internasional untuk melihat bagaimana istilah-istilah ini diterapkan. Jika Anda kesulitan, jasa penerjemah hukum profesional seperti Tugasin dapat membantu memastikan akurasi terjemahan dokumen hukum Anda.
5. Hindari "False Friends"
Beberapa kata dalam bahasa Inggris mirip dengan bahasa Indonesia tetapi memiliki arti berbeda, seperti:
- Act (Undang-Undang, bukan "tindakan")
- Claim (Gugatan/Tuntutan, bukan hanya "klaim")
- Party (Pihak dalam perkara, bukan "pesta")
Kesimpulan: Kuasai Istilah Hukum untuk Keperluan Profesional
Menguasai 95 istilah hukum dan persidangan dalam bahasa Inggris ini akan sangat bermanfaat—baik untuk keperluan akademis, karier, atau urusan hukum pribadi. Ingatlah bahwa hukum adalah bidang yang presisi, di mana kesalahan penerjemahan atau pemahaman istilah bisa berakibat fatal.
Jika Anda sering berurusan dengan dokumen hukum berbahasa Inggris, pertimbangkan untuk:
- Membuat flashcard untuk istilah-istilah sulit.
- Mengikuti kursus hukum internasional atau terjemahan hukum.
- Berkonsultasi dengan ahli atau menggunakan layanan profesional seperti Tugasin untuk dokumen kritis.
Dengan pemahaman yang kuat tentang kosakata ini, Anda tidak hanya bisa membaca dokumen hukum dengan percaya diri—tetapi juga berkomunikasi secara efektif dalam lingkungan hukum internasional. Selamat belajar!